Orang yang bisa membuat semua hal yang sulit menjadi mudah dipahami, yang rumit menjadi mudah dimengerti, atau yang sukar menjadi mudah dilakukan, itulah pendidik yang sejati.

Selamat hari pendidikan nasional 2 Mei

PERLINDUNGAN HUKUM DAN MATINYA INDUSTRI MUSIK INDONESIA

Posted by


Saat ini industri musik di Indonesia boleh jadi sedang mengalami masa-masa yang paling suram. Bagaimana tidak, tahun 2010 ini, masa keemasan penjualan album fisik di Indonesia secara resmi hampir ditutup. Catatan dari ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) mencatat pada tahun 2008 hanya terjual 10 juta keping album, sementara tahun 2007 tercatat 19,4 juta dan 2006 sebesar 23,7 juta. Sementara tahun 2009-2010 terjadi penurunan sampai 15 persen. Di sisi lain, angka pembajakan menurut data ASIRI sejak tahun 2008 telah mencapai 96%. Ratusan toko kaset dan CD di Indonesia telah tutup selama dua tahun ini. Sedangkan label rekaman kini tinggal 15 perusahaan besar, dari 240 perusahaan yang terdaftar di ASIRI. Dengan kata lain, industri musik di Indonesia saat ini sedang sekarat.  Tentu merupakan sebuah ironi karena sampai tahun 2009 industri musik merupakan industri ekonomi kreatif yang mencatat angka pertumbuhan tercepat di antara jenis industri lain, yakni sekitar 18% - 22%. Ada beberapa permasalahan yang menjadi penyebab kematian industri kreatif ini. Di antaranya adalah era musik digital sebagai anak dari kemajuan teknologi informasi, dan masalah yang tak kalah peliknya: pembajakan.  
Kondisi semacam ini terjadi juga di industri musik dunia. Revolusi media dan dinamikanya membuat paradigma orang-orang di dalamnya pun berubah. Chris Anderson, dalam bukunya the Long Tail mengatakan bahwa munculnya ipod, di mana sebuah produk dapat saling ditukar secara peer-to-peer mengubah semua pola dan paradigma dalam berbisnis. Download lagu gratis, copy atau share lagu dari teman, dan perilaku lain yang melanggar hak cipta terasa jamak terjadi saat ini.   Keadaan saat ini pun sudah diramalkan sejak tahun 2006 oleh Gerd Leonhard, seorang Media Futurist. Dalam artikelnya Music 2.0 dan bukunya The Future of Music, Leonhard mengatakan bahwa ”music is like water, music is for free..” Baginya, musik digital merupakan masalah yang serius: semua orang menggunakannya, hanya sedikit yang membayarnya, dan hanya Apple yang sukses membisniskannya. Pada saat yang sama, penetrasi broadband di Eropa meledak, perangkat mobile jauh lebih kuat, dan milyaran orang dapat membagikan musik dalam jejaring sosial dan semua jaringan digital lainnya. Usaha untuk membuat ISP dan telecom untuk bertanggung jawab atas model masalah dalam industri ini telah gagal, 95 % Digital Natives di Eropa bersalah dalam pelanggaran copyright, dan jalan buntu ini menjadi permasalahan kultural, politik dan ekonomi yang utama.   ”Industri musik di Indonesia memang tidak mengalami perubahan yang signifikan sejak jamannya Koes Plus,” demikian ungkap Anton Kurniawan, seorang praktisi industri musik Indonesia. Pelaku-pelakunya tidak pernah membuat terobosan yang berarti sejak tahun 1950-an. ”Para label hanya main aman saja. Karena itu, praktis industri ini stagnan” demikian jelasnya. Mantan manajer Sheila On 7 ini menambahkan bahwa era digital dalam industri musik ini tentu tidak terhindarkan. Karena itu pola industri musik pun akan berubah. ”Saat ini, praktis musisi dan label bergantung pada Ring Back Tone (RBT) saja. ”   RBT: Hutan Belantara Baru Ring back tone (RBT) dan full track download menjadi juru selamat bagi industri musik Indonesia saat ini. Ring Back Tone menjadi sandaran para label serta musisi karena praktis hanya RBT ini yang tidak bisa dibajak. Setidaknya untuk sementara ini. Direktur Teknologi Informasi Telkom, Indra Utoyo, seperti dikutip dari DetikInet, mengatakan bahwa justru saat ini menjual lagu secara digital lebih memberikan pendapatan signifikan, nilainya bisa Rp 1,2 triliun. Penjualan secara digital itu bisa dari RBT atau full track download.   Namun, di sisi lain, timbul masalah regulasi seperti pembagian hak cipta dan struktur bisnis. Belum adanya standar yang jelas ini juga diungkapkan oleh Anton Kurniawan. “RBT itu ibarat hutan belantara bagi banyak musisi.” Jelasnya. Tidak adanya standar pembagian hak bagi musisi, di samping masalah transparansi, membuat RBT ini memarginalkan si musisi itu sendiri. “RBT ini hanya menguntungkan pihak label dan operator, namun tidak bagi musisinya” tambahnya. Karenanya, diperlukan perlindungan hukum bagi para musisi sehingga kreatifitas mereka bisa dihargai secara layak.  Plagiat Lagu: Masalah yang lebih Serius   Tidak terlalu pahamnya musisi tentang RBT pun diamini oleh Nugie. Namun dalam hal ini, Nugie memiliki sudut pandang yang lain. “Permasalahan yang lebih penting di industri musik Indonesia adalah plagiat lagu itu sendiri,” ungkapnya kepada BPHNTV. Baginya, masalah RBT atau share royalty adalah masalah rejeki masing-masing musisi. Justru yang harus segera dilakukan adalah perlindungan terhadap karya itu sendiri supaya tidak diplagiat. Lagu yang sudah dibikin kemudian dijiplak beberapa bagian, atau hanya diganti syairnya saja menjadi jamak di industri musik saat ini. “Dan itu belum ada tindakan untuk melindungi si pencipta secara hukum.” ungkapnya. Hal ini tentu bisa menjadi batu sandungan tersendiri bagi si pencipta lagu. “Upaya kampanye anti plagiat tidak akan maksimal jika tidak ada tindakan hukum yang pasti,” jelas Nugie.   Industri musik di Indonesia merupakan salah satu urat nadi industry kreatif bangsa ini. Perlindungan hukum bagi musisi dan sosialisasi tentang hukum bagi pelaku industrinya merupakan kebutuhan yang sangat mendesak agar industri ini tetap hidup di negeri ini.

http://www.bphntv.net/lensa/6-kesadaran-hukum-nasional/210-perlindungan-hukum-dan-matinya-industri-musik-indonesia

TANGGAPAN
            Industri musik diindonesia seharusnya membuat sebuah lembaga yang memperjuangkan dan menjamin hak – hak mereka baik dari segi hak cipta, hak paten, syair , dll, agar mereka selalu bisa berkarya dan tidak mendapatkan tekanan terhadap plagiat yang terjadi dari dulu hingga sekarang, dan lembaga ini harus memdapatkan persetujuan hukum dari pemerintah agar tidak terjadi ilegal dalam pendistribusian atau perlindungan hukum terhadap para musisi...
kita bayangkan saja jika banyak yang melakukan plagiat terhadap karya-karya anak bangsa, maka banyak anak-anak bangsa yang tidak memilik kepercayaan terhadap industri musik itu sendiri dan ini bisa membaut negara rugi besar karna dengan tidaknya mereka berkarya maka tidak ada pembayaran pajak terhadap pemerintah itu sendiri.... hehehhehe!!!!! Pajak – pajak lagi kapan ya negara ini bebas dari pajak????????????????? APA KATA DUNIAAAAAA....?????????????????????

kalau menurut sehabat blogger gmn tentang hal ini dan apa saran dan komentarnya???? Mari berkomentar..... gratis kok berkomentar.... jgn takut

NB : Jangan lupa tinggalkan alamat web/blognya biar bisa dimasukan ke frend’s link....

Sumber : jdih.bphn.go.id  dikembang dan diberdayakan oleh firdaus-zr06.blogspot.com



Blog, Updated at: 18:24

2 comments:

  1. emang susah sih gmn caranya... tp menurut agan sih emang benar juga memang harus membuat sebuah lembaga.......... yang bisa menjamin mereka.......
    ahhhhhhhhhh masa bodoh deh...
    hehehehhe
    gan kunjung balik ya ke

    kampar-ocu.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. jaman edan, musik diindonesia ini memang harus cepat-cepat direvasi biar g' mengalami kehancuran

    ReplyDelete

Disarankan berkomentar menggunakan OpenID. Komentar SPAM dan SPAMMY (menyertakan link hidup) otomatis tidak akan muncul.

Dapatkan Update Terbaru

Subscribe via Email

Like This!!!